Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar
menggelar aksi bersama tentang pengendalian pemanfaatan biota perairan
yang dilindungi dan terancam punah di sejumlah pasar di kota Manado,
pada minggu kemarin. Kepada masyarakat, mereka menyampaikan jenis-jenis
ikan dilindungi yang tak boleh ditangkap maupun diperdagangkan.
Berbagai instansi pemerintah provinsi maupun kota, serta lembaga
swadaya masyarakat terlibat dalam kegiatan ini. Di sejumlah pasar,
mereka membagikan stiker, menempelkan poster di dinding pasar serta
membentangkan spanduk larangan pemanfaatan jenis ikan dilindungi.
Dalam sebuah spanduk yang dibentangkan, terdapat larangan
memanfaatkan telur penyu, daging, cangkang ataupun produk turunannya.
Jika melihat pemanfaatan penyu, masyarakat dihimbau untuk segera melapor
dengan cara menghubungi nomor telepon yang tertera dalam spanduk.
“Berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B),
pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara,
dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.
250.000.000 (dua ratus lima puluh juta),” demikian tertulis dalam
spanduk tersebut.
Sementara, dalam poster yang ditempel di sejumlah pasar, terdapat
gambar 12 jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. 12
jenis ikan itu terdiri dari, penyu, napoleon, hiu martil, hiu koboi,
bambu laut, pari manta, hiu paus, kuda laut, banggai cardinal fish,
kima, lola dan duyung.
Asriadi, Koordinator Satker Manado-BPSPL Makassar, mengatakan, aksi
bersama ini merupakan upaya menjelaskan peraturan perlindungan sejumlah
jenis ikan kepada masyarakat, serta larangan memperdagangkannya. Ia
menduga, masih berlangsungnya penangkapan dan perdagangan ikan
dilindungi didasari ketidaktahuan hukum dan alasan ekonomi.
“Aksi bersama ini penting. Karena alasan yang dikemukakan pedagang
jenis ikan yang dilindungi adalah ketidaktahuan mengenai regulasi maupun
larangannya,” ujar Asriadi kepada Mongabay.
Ia berharap, kedepannya lahir sebuah forum atau jejaring koordinasi
terkait pemanfaatan jenis ikan dilindungi maupun terancam punah di
Sulawesi Utara. Forum itu, tambah Asriadi, juga bisa jadi ruang untuk
memberi solusi konservasi jenis ikan yang dilindungi.
“Semoga, kedepan, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan terancam
punah yang tidak sesuai dengan peraturan, bisa dicegah,” demikian
Asriadi berharap.
Ancaman terhadap ikan napoleon di berbagai tempat, membuat ia
dimasukkan dalam daftar CITES appendix II. Artinya, perdagangan ikan
jenis ini harus dikontrol untuk menghindari kepunahannya. Oleh
pemerintah Indonesia, perlindungan ikan napoleon diatur dalam Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan No.37/2013 tentang Penetapan Status
Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon.
Dalam Kepmen tersebut diatur larangan pemanfaatan ikan napoleon pada
ukuran 100-1000 gram dan ukuran di atas 3000 gram. Pengecualian terhadap
perlindungan terbatas tadi, seperti ditulis dalam Kepmen tersebut,
diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Selain perlindungan terbatas terhadap ikan napoleon, di Indonesia
terdapat sejumlah peraturan hukum yang melarang pemanfaatan jenis ikan
tertentu. Beberapa di antaranya, sebut saja, Kepmen KP No.18/2013
tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, Kepmen KP
No.4/2014 tetang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta,
serta PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sumber : mongabay
Sunday, January 21, 2018
Pemerintah Beri Kesempatan Nelayan Beralih Dari Cantrang
Saat berkunjung ke Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 15 Januari 2018 lalu, Presiden Joko Widodo bertemu dengan perwakilan nelayan Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan
nelayan berdiskusi serta mencari solusi dari kebijakan pelarangan
penggunaan cantrang. Pertemuan pun kembali dilanjutkan pada hari ini
Rabu, 17 Januari 2018, di Istana Merdeka Jakarta.
Pada pukul 15.30 WIB, Kepala Negara
menepati janjinya bertemu dengan para perwakilan nelayan, yaitu Ketua
Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi nelayan Indonesia
Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan Nahkoda Kapal
Rasmijan.
Mereka hadir bersama Bupati Batang
Wihaji, Bupati Tegal Enthus Susmono, Wali Kota Tegal Nursoleh, Bupati
Pati Haryanto, dan Bupati Rembang Abdul Hafidz.
Sedangkan Presiden saat pertemuan
berlangsung didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,
Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja.
Di saat yang bersamaan, ribuan nelayan
dari berbagai daerah juga menggelar aksi demonstrasi menentang cantrang
di depan Istana Merdeka. Bahkan, aksi tersebut sudah dimulai sejak pagi
hari.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama
satu jam tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
sepakat dengan para nelayan bahwa pemerintah tidak akan mencabut
Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Namun, pemerintah akan
memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut
sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.
“Ini dengan kondisi tidak boleh ada
penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan
pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau
Jawa,” ucap Susi.
Di akhir pertemuan, Presiden menjelaskan
bahwa hasil dari pertemuan hari ini adalah pemerintah memberikan
kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.
“Kesimpulannya adalah diberikan waktu
untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru,
tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ucap
Presiden.
Usai pertemuan, Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti langsung menemui para nelayan yang sedang
melakukan aksi di depan Istana Merdeka. Susi meminta para nelayan
menyepakati hasil dari pertemuan tersebut.
“Saya tidak mau ada kapal cantrang
ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut. Kemudian
tidak boleh ada kapal tambahan lagi. Semua harus berniat beralih alat
tangkap. Setuju? Harus. Kalau nggak setuju tak cabut lagi,” ujar Susi.
Susi juga menjelaskan kepada para
nelayan bahwa tujuan pemerintah membuat kebijakan tersebut adalah
semata-mata untuk melindungi para nelayan dan laut Indonesia. Sehingga
ia pun berharap agar para nelayan mendukung setiap program dan kebijakan
yang dibuat pemerintah.
“Kalau sampeyan bandel terus nelayan
tradisional marah, Pak Jokowi kan juga susah. Jadi tolong kompromi ini
dipatuhi,” ungkap Susi.
Terakhir, Susi juga menyatakan kepada
para nelayan bahwa pemerintah tak segan untuk membantu agar kehidupan
para nelayan di seluruh Tanah Air semakin sejahtera.
“Kredit macet juga akan dibantu tapi
nggak boleh bohong ukuran kapal. Kalau masih ada yang bohong tahun depan
ditenggelemin. Saya ingin anda-anda menguasai laut Indonesia, bukan
kapal-kapal ikan asing. Hidup nelayan Indonesia!,” ucap Susi.
sumber : kkp.go.id
Subscribe to:
Posts (Atom)
Jenis Ikan Dilindungi, Apa Saja?
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar menggelar aksi bersama tentang pengendalian pemanfaatan biota perairan yang...