Sunday, January 21, 2018

Jenis Ikan Dilindungi, Apa Saja?

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar menggelar aksi bersama tentang pengendalian pemanfaatan biota perairan yang dilindungi dan terancam punah di sejumlah pasar di kota Manado, pada minggu kemarin. Kepada masyarakat, mereka menyampaikan jenis-jenis ikan dilindungi yang tak boleh ditangkap maupun diperdagangkan.
Berbagai instansi pemerintah provinsi maupun kota, serta lembaga swadaya masyarakat terlibat dalam kegiatan ini. Di sejumlah pasar, mereka membagikan stiker, menempelkan poster di dinding pasar serta membentangkan spanduk larangan pemanfaatan jenis ikan dilindungi.
Dalam sebuah spanduk yang dibentangkan, terdapat larangan memanfaatkan telur penyu, daging, cangkang ataupun produk turunannya. Jika melihat pemanfaatan penyu, masyarakat dihimbau untuk segera melapor dengan cara menghubungi nomor telepon yang tertera dalam spanduk.
“Berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta),” demikian tertulis dalam spanduk tersebut.
Sementara, dalam poster yang ditempel di sejumlah pasar, terdapat gambar 12 jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. 12 jenis ikan itu terdiri dari, penyu, napoleon, hiu martil, hiu koboi, bambu laut, pari manta, hiu paus, kuda laut, banggai cardinal fish, kima, lola dan duyung.
Asriadi, Koordinator Satker Manado-BPSPL Makassar, mengatakan, aksi bersama ini merupakan upaya menjelaskan peraturan perlindungan sejumlah jenis ikan kepada masyarakat, serta larangan memperdagangkannya. Ia menduga, masih berlangsungnya penangkapan dan perdagangan ikan dilindungi didasari ketidaktahuan hukum dan alasan ekonomi.
“Aksi bersama ini penting. Karena alasan yang dikemukakan pedagang jenis ikan yang dilindungi adalah ketidaktahuan mengenai regulasi maupun larangannya,” ujar Asriadi kepada Mongabay.
Ia berharap, kedepannya lahir sebuah forum atau jejaring koordinasi terkait pemanfaatan jenis ikan dilindungi maupun terancam punah di Sulawesi Utara. Forum itu, tambah Asriadi, juga bisa jadi ruang untuk memberi solusi konservasi jenis ikan yang dilindungi.
“Semoga, kedepan, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan terancam punah yang tidak sesuai dengan peraturan, bisa dicegah,” demikian Asriadi berharap.



Ancaman terhadap ikan napoleon di berbagai tempat, membuat ia dimasukkan dalam daftar CITES appendix II. Artinya, perdagangan ikan jenis ini harus dikontrol untuk menghindari kepunahannya. Oleh pemerintah Indonesia, perlindungan ikan napoleon diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.37/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon.
Dalam Kepmen tersebut diatur larangan pemanfaatan ikan napoleon pada ukuran 100-1000 gram dan ukuran di atas 3000 gram. Pengecualian terhadap perlindungan terbatas tadi, seperti ditulis dalam Kepmen tersebut, diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Selain perlindungan terbatas terhadap ikan napoleon, di Indonesia terdapat sejumlah peraturan hukum yang melarang pemanfaatan jenis ikan tertentu. Beberapa di antaranya, sebut saja, Kepmen KP No.18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, Kepmen KP No.4/2014 tetang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta, serta PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.


Sumber : mongabay

Pemerintah Beri Kesempatan Nelayan Beralih Dari Cantrang


Saat berkunjung ke Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 15 Januari 2018 lalu, Presiden Joko Widodo bertemu dengan perwakilan nelayan Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan nelayan berdiskusi serta mencari solusi dari kebijakan pelarangan penggunaan cantrang. Pertemuan pun kembali dilanjutkan pada hari ini Rabu, 17 Januari 2018, di Istana Merdeka Jakarta.
Pada pukul 15.30 WIB, Kepala Negara menepati janjinya bertemu dengan para perwakilan nelayan, yaitu Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan Nahkoda Kapal Rasmijan.
Mereka hadir bersama Bupati Batang Wihaji, Bupati Tegal Enthus Susmono, Wali Kota Tegal Nursoleh, Bupati Pati Haryanto, dan Bupati Rembang Abdul Hafidz.
Sedangkan Presiden saat pertemuan berlangsung didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja.
Di saat yang bersamaan, ribuan nelayan dari berbagai daerah juga menggelar aksi demonstrasi menentang cantrang di depan Istana Merdeka. Bahkan, aksi tersebut sudah dimulai sejak pagi hari.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat dengan para nelayan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.
“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa,” ucap Susi.
Di akhir pertemuan, Presiden menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan hari ini adalah pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.
“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ucap Presiden.

Usai pertemuan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti langsung menemui para nelayan yang sedang melakukan aksi di depan Istana Merdeka. Susi meminta para nelayan menyepakati hasil dari pertemuan tersebut.
“Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi. Semua harus berniat beralih alat tangkap. Setuju? Harus. Kalau nggak setuju tak cabut lagi,” ujar Susi.
Susi juga menjelaskan kepada para nelayan bahwa tujuan pemerintah membuat kebijakan tersebut adalah semata-mata untuk melindungi para nelayan dan laut Indonesia. Sehingga ia pun berharap agar para nelayan mendukung setiap program dan kebijakan yang dibuat pemerintah.
“Kalau sampeyan bandel terus nelayan tradisional marah, Pak Jokowi kan juga susah. Jadi tolong kompromi ini dipatuhi,” ungkap Susi.
Terakhir, Susi juga menyatakan kepada para nelayan bahwa pemerintah tak segan untuk membantu agar kehidupan para nelayan di seluruh Tanah Air semakin sejahtera.
“Kredit macet juga akan dibantu tapi nggak boleh bohong ukuran kapal. Kalau masih ada yang bohong tahun depan ditenggelemin. Saya ingin anda-anda menguasai laut Indonesia, bukan kapal-kapal ikan asing. Hidup nelayan Indonesia!,” ucap Susi.

sumber : kkp.go.id

 

Jenis Ikan Dilindungi, Apa Saja?

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar menggelar aksi bersama tentang pengendalian pemanfaatan biota perairan yang...