Upaya membuka naskah akademik kajian reklamasi di teluk Jakarta
sementara kandas. Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa
informasi hasil komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang dimohonkan
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Majelis komisioner menilai
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sudah cukup akuntabel dengan
memberikan daftar rekomendasi soal reklamasi Teluk Jakarta berupa
presentasi melalui program komputer untuk presentasi
powerpoint.
Ketua
Majelis Komisioner, Evy Trisulo mengatakan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman telah menjalankan kewajibannya dengan memberikan
ringkasan dokumen rekomendasi. "Memutuskan, menolak permohonan informasi
pemohon untuk seluruhnya," kata
Evy Trisulo.
Meski menolak permohonan informasi, Evy menyatakan pendapat yang berbeda atau
dissenting opinion. Ia menyatakan bahwa hanya beberapa dokumen yang mempunyai relevansi serta detail dokumen.
Dalam
proses gugatan itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman menyampaikan
daftar rekomendasi soal reklamasi teluk Jakarta berupa
powerpoint
melalui surat elektronik. Adapun yang diminta Koalisi Selamatkan Teluk
Jakarta adalah kajian komprehensif dari segi lingkungan, hukum, dan
sosial, yang menjadi dasar kebijakan melanjutkan reklamasi.
Anggota majelis KIP
Dyah Aryani mengatakan, Kemenko Kemaritiman sudah cukup kooperatif dalam menjalankan kewajibannya menyediakan informasi untuk masyarakat.
Koalisi
Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan tentang informasi kajian
komite gabungan reklamasi sejak Agustus 2016 lalu. Ketika itu, Menko
Maritim Luhut B. Pandjaitan belum menyatakan pada publik bahwa proyek
reklamasi akan dilanjutkan. Padahal sebelumnya, mantan Menko Maritim
Rizal Ramli menyatakan reklamasi dibatalkan.
Naskah akademik yang
menjadi landasan Rizal Ramli itulah yang dicari Koalisi Selamatkan Teluk
Jakarta. Alasannya, kalau itu dibuka, metode penelitian bisa
dibandingkan sehingga diketahui penyebab mengapa dengan landasan kajian
yang sama bisa keluar putusan berbeda.
Peneliti Indonesian Center
for Environmental Law (ICEL) dan anggota Koalisi Selamatkan Teluk
Jakarta, Rayhan Dudayev menduga hasil kajian terkait Teluk Jakarta tidak
komprehensif dan tertutup. Menurutnya segala bentuk kajian atau dokumen
yang menjadi kebijakan harus dipublikasikan.
"Kemungkinan kita akan menempuh upaya hukum berikutnya, karena
dissenting opinion sudah jelas segala kajian yang menjadi landasan kebijakan harus disampaikan dan dipublikasikan," ujar
Rayhan.
Rayhan
mengatakan publik masih bertanya-tanya, apakah kajian tersebut dibuat
secara obyektif atau tidak. Ia mengatakan, alasan mengajukan permohonan
informasi adalah ingin mempelajari dan mengetahui hasil kajian komite
gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi
sebagai bahan kajian dari perspektif hukum lingkungan hidup.
Anggota
koalisi Marthin Hadiwinata mengatakan, kajian yang disengketakan itu
merupakan dokumen yang menjadi dasar kebijakan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan publik berhak mengetahuinya. Ketua Pengembangan
Hukum dan Pengembangan Nelayan KNTI ini mengatakan, koalisi akan
menunggu salinan putusan tersebut, sebelum akhirnya mengajukan banding
ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami menyatakan kecewa terhadap
keputusan ini. Kekecewaan ini karena apa yang kami inginkan, kami
mohonkan informasinya adalah informasi yang menjadi dasar bagi
pemerintah melakukan rekomendasi tersebut," kata
Marthin.
sumber : beritagar.id