Monday, May 22, 2017

Opini Disclaimer ke Kementerian Kelautan, Ini Penjelasan BPK

Di dalam laporannya, KKP menganggarkan Rp 209 miliar untuk pengadaan kapal bagi nelayan dengan jumlah sekitar 750 kapal dan ditargetkan selesai prosesnya pada 31 Desember 2016, kemudian diperpanjang hingga Maret 2017.

Namun hingga akhir tahun lalu, baru 48 kapal yang tercatat telah direalisasikan dan memiliki berita acara serah terima sebagai syarat pemenuhan akuntabilitas. Padahal seluruh dana program telah dicairkan.

"Ini proses akuntabilitas ada yang belum selesai, belum lengkap berita acaranya, ada administrasi yang tidak tertib," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dalam konferensi pers di kantornya, di Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Meskipun demikian, Moermahadi mengatakan temuan itu tak terkait dengan kinerja kementerian secara keseluruhan. "Jadi kita harus memisahkan antara prestasi dan kinerja Bu Susi dengan akuntabilitas di laporan keuangannya."

Adanya bukti akuntabilitas yang belum terpenuhi itu, kata Moermahadi menimbulkan keraguan di pihak auditor. "Jadi temen-temen kurang yakin ini belanjanya udah selesai apa belum, karena uang Rp 209 miliar itu udah cair," ucapnya.





 Menurut Moermahadi, terdapat juga kemungkinan adanya kekeliruan dalam menerapkan sistem informasi aset negara. "Mungkin mereka salah sehingga akumulasi penyesuainnya jadi negatif."

Moermahadi mengatakan sejauh ini Biro Keuangan KKP berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. Namun, jika dibutuhkan BPK juga dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk temuan ini. "Mereka bilang tidak ada yang fiktif, jadi kalau tahun depan bisa clear ya mungkin bisa WTP."

Selain KKP, terdapat lima kementerian dan lembaga yang memperoleh opini disclaimer dari BPK. Kelima kementerian dan lembaga itu adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut, dan Badan Ekonomi Kreatif.

sumber : tempo.co.id

No comments:

Post a Comment

Jenis Ikan Dilindungi, Apa Saja?

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar menggelar aksi bersama tentang pengendalian pemanfaatan biota perairan yang...