Tuesday, May 23, 2017

KIP tolak permohonan membuka kajian reklamasi Teluk Jakarta

Upaya membuka naskah akademik kajian reklamasi di teluk Jakarta sementara kandas. Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi hasil komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang dimohonkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Majelis komisioner menilai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sudah cukup akuntabel dengan memberikan daftar rekomendasi soal reklamasi Teluk Jakarta berupa presentasi melalui program komputer untuk presentasi powerpoint.
Ketua Majelis Komisioner, Evy Trisulo mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah menjalankan kewajibannya dengan memberikan ringkasan dokumen rekomendasi. "Memutuskan, menolak permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya," kata Evy Trisulo.
Meski menolak permohonan informasi, Evy menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Ia menyatakan bahwa hanya beberapa dokumen yang mempunyai relevansi serta detail dokumen.



Dalam proses gugatan itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman menyampaikan daftar rekomendasi soal reklamasi teluk Jakarta berupa powerpoint melalui surat elektronik. Adapun yang diminta Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta adalah kajian komprehensif dari segi lingkungan, hukum, dan sosial, yang menjadi dasar kebijakan melanjutkan reklamasi.
Anggota majelis KIP Dyah Aryani mengatakan, Kemenko Kemaritiman sudah cukup kooperatif dalam menjalankan kewajibannya menyediakan informasi untuk masyarakat.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan tentang informasi kajian komite gabungan reklamasi sejak Agustus 2016 lalu. Ketika itu, Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan belum menyatakan pada publik bahwa proyek reklamasi akan dilanjutkan. Padahal sebelumnya, mantan Menko Maritim Rizal Ramli menyatakan reklamasi dibatalkan.
Naskah akademik yang menjadi landasan Rizal Ramli itulah yang dicari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Alasannya, kalau itu dibuka, metode penelitian bisa dibandingkan sehingga diketahui penyebab mengapa dengan landasan kajian yang sama bisa keluar putusan berbeda.
Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Rayhan Dudayev menduga hasil kajian terkait Teluk Jakarta tidak komprehensif dan tertutup. Menurutnya segala bentuk kajian atau dokumen yang menjadi kebijakan harus dipublikasikan.
"Kemungkinan kita akan menempuh upaya hukum berikutnya, karena dissenting opinion sudah jelas segala kajian yang menjadi landasan kebijakan harus disampaikan dan dipublikasikan," ujar Rayhan.
Rayhan mengatakan publik masih bertanya-tanya, apakah kajian tersebut dibuat secara obyektif atau tidak. Ia mengatakan, alasan mengajukan permohonan informasi adalah ingin mempelajari dan mengetahui hasil kajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi sebagai bahan kajian dari perspektif hukum lingkungan hidup.
Anggota koalisi Marthin Hadiwinata mengatakan, kajian yang disengketakan itu merupakan dokumen yang menjadi dasar kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan publik berhak mengetahuinya. Ketua Pengembangan Hukum dan Pengembangan Nelayan KNTI ini mengatakan, koalisi akan menunggu salinan putusan tersebut, sebelum akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami menyatakan kecewa terhadap keputusan ini. Kekecewaan ini karena apa yang kami inginkan, kami mohonkan informasinya adalah informasi yang menjadi dasar bagi pemerintah melakukan rekomendasi tersebut," kata Marthin.

sumber : beritagar.id

No comments:

Post a Comment

Jenis Ikan Dilindungi, Apa Saja?

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar menggelar aksi bersama tentang pengendalian pemanfaatan biota perairan yang...